Asruul
Fungsi Komnas HAM 1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia 2. Menangani kasus pelanggaran HAM. 3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM. 4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM. 5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM. 6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
0 votes Thanks 1
DinaHR
Fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan, fungsi mediasi
1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur
pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan
masyarakat.