dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;luar gedung atau kantor;lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;uang logam dan uang kertas; ataumeterai.
0 votes Thanks 0
shelinaurelia
Lambang negara wajib di gunakan di : gedung, kantor, atau ruang kelas kesatuan pendidikan, dan di luar gedung
Lambang Negara wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;luar gedung atau kantor;lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;uang logam dan uang kertas; ataumeterai.gedung, kantor, atau ruang kelas kesatuan pendidikan, dan di luar gedung