InnekeNtr
Sesuai dengan pasal 154, sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSmelakukukan : 1. Pembukaan kotak suara 2.Mengeluarkan seluruh isi kotak suara 3.Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan 4.Penghitungan jumlah jenis dokumen dan peralatan.
Dalam pasal 161, pemungutan suara di TPSLN dipimpinoleh Ketua KPPSLN. Dalamrangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan : 1.Menyiapkan TPSLN 2.Mengumumkan dan menempelkan DPT di TPSLN 3.Menyerahkan DPT kepada saksi yang hadir dan Pengawas PemiluLuar Negeri.
Selanjutnya kegiatan pemungutan suara terdiri dari : 1.Memastikan semua persiapan pemungutan suara telah dilaksanakan. 2.Mengadakan rapat pemungutan suara 3.Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugasketentraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN. 4.Penjelasan kepada pemilih, tentang tata cara pemungutan suara. 5.Pelaksanaan pemberian suara.
1. Pembukaan kotak suara
2.Mengeluarkan seluruh isi kotak suara
3.Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan
4.Penghitungan jumlah jenis dokumen dan peralatan.
Dalam pasal 161, pemungutan suara di TPSLN dipimpinoleh Ketua KPPSLN. Dalamrangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan :
1.Menyiapkan TPSLN
2.Mengumumkan dan menempelkan DPT di TPSLN
3.Menyerahkan DPT kepada saksi yang hadir dan Pengawas PemiluLuar Negeri.
Selanjutnya kegiatan pemungutan suara terdiri dari :
1.Memastikan semua persiapan pemungutan suara telah dilaksanakan.
2.Mengadakan rapat pemungutan suara
3.Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugasketentraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN.
4.Penjelasan kepada pemilih, tentang tata cara pemungutan suara.
5.Pelaksanaan pemberian suara.