Jawaban:
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Peraturan Pemerintah Pengganti UUD
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah Provinsi
• Peraturan Daerah Kota
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.
Verified answer
Jawaban:
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Peraturan Pemerintah Pengganti UUD
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah Provinsi
• Peraturan Daerah Kota