juniarno
A.menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/kota; b.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; c.membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d.mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e.memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih