Sebutkan tahap tahap proses pembentukan peraturan daerah!!!
AmeliaRzy1
proses pembentukan Peraturan daerah adalah peraturan daerah dibentuk dan ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) akan tetapi Gubernur dan Bupati atau Walikota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah atau raperda -MaafKalauSalah SemogaMembantu
0 votes Thanks 0
RahayuNisa1183
Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) : 1. Proses penyiapan rancangan perda *rancangan perda dpt berasal dr DPRD atau gubernur, atau bupati/wali kota, sbg kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota 2. Proses pengajuan rancangan perda *rancangan perda yg telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota disampaikan dgn surat pengantar gubernur atau bupati/wali kota kpd DPRD oleh gubernur atau bupati/wali kota. Selanjutnya perda tersebut disebarluaskan oleh sekretariat daerah 3. Proses pembahasan rancangan perda *dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. pembahasan dilakukan dlm rapat komisi/rapat panitia/rapat alat kelengkapan DPRD yg khusus menangani bidang legislasi dlm rapat paripurna 4. Proses pengesahan perda *disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kpd gubernur atau bupati/wali kota utk ditetapkan mnjd perda 5. Proses pengundangan dan penyebarluasan perda *agar setiap orang mengetahui perda yg telah disahkan maka perda tersebut diundangkan dgn menempatkannya dlm a) lembaran daerah b) berita daerah
1. Proses penyiapan rancangan perda
*rancangan perda dpt berasal dr DPRD atau gubernur, atau bupati/wali kota, sbg kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota
2. Proses pengajuan rancangan perda
*rancangan perda yg telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota disampaikan dgn surat pengantar gubernur atau bupati/wali kota kpd DPRD oleh gubernur atau bupati/wali kota. Selanjutnya perda tersebut disebarluaskan oleh sekretariat daerah
3. Proses pembahasan rancangan perda
*dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. pembahasan dilakukan dlm rapat komisi/rapat panitia/rapat alat kelengkapan DPRD yg khusus menangani bidang legislasi dlm rapat paripurna
4. Proses pengesahan perda
*disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kpd gubernur atau bupati/wali kota utk ditetapkan mnjd perda
5. Proses pengundangan dan penyebarluasan perda
*agar setiap orang mengetahui perda yg telah disahkan maka perda tersebut diundangkan dgn menempatkannya dlm
a) lembaran daerah
b) berita daerah