RISHAFNA
WNRI yang pada hari pemunggutan suara berumur 17 Tahun atau sudah pernah kawin, dengan syarat:Terdaftar sebagai pemilih;Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Berdomisili didaerah pemilih sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan KTPDaftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Presiden dan Wakill Presiden digunakan sebagai daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dimuktahirkan dan divalidasi oleh BKCK.Hasil Pemutakhiran tersebut diserahkan oleh BKCK kepada KPUD sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kemudian disusun dan diumumkan oleh PPS. Bagi warga masyarakat yang masih belum daftar sebagai pemilih atau terdapat kesalahan penulisan nama, umur, alamat, atau informasii lainnya seperti: perubahan status dari TNI /POLRI menjadi sipill atau dari sipil menjadi TNI/POLRI, meninggal dunia pindahdomisili, terdaftar ganda, pemilih dibawah usia 17 tahun, maka masyarakat segera menghubungi PPS di desa atau kelurahan setempat.Berdasarkan DPS dan Daftar Pemilihan Tambahan PPS menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Calon Peserta PemilihanPeserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan;Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD;Partai Politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon;Pasangan calon yang telah diusulkan dalam pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya;Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnaya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai bakal calon;Proses penyaringan dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat;Calon Kepala Daerah adalah WNRI yang memenuhi syarat :bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat;berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemerikasaan kesehatan menyeluruh dari Tim dokter;tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih;tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;mengenal daerahnya dan dikenal oleh seluruh masyarakat di daerahnya;menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara;tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;tidak pernah melakukan perbuatan tercela;memiliki NPWP, atau bagi yang tidak mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap;belum pernah menjabat kepala daerah atau kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;serta melampirkan hal-hal yang perlu dilampirkan pada saat pendaftaran;KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya selama 7 hari, dan apabila terdapat berkas persyaratan yang belum lengkap dan perlu dilengkapi atau diperbaiki maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi selama 7 hari;KPUD melakukan penelitian ulang terhadap berkas persyaratan yang telah diperbaiki dan apabila dalam penelitian ulang tersebut pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat Partai Politik tidak dapat lagi mengajukanpasangan calon;Berdasarkan hasil penelitian KPUD menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, sekurang-kurangnya 2 pasangan calo