Sebutkan syarat-syarat yg harus dipenuhi oleh seseorang pemohonan dlm hal naturalisasi biasa ...??
PuteriYayayah
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUK tersebut di atas digunakan dua istilah yang sebenarnya sama artinya, yaitu permohonan ("... baik atas permohonannya sendiri...") dan permintaan ("...maupun atas permintaan seorang..."). Tidak jelas mengapa tidak digunakan satu istilah saja, yaitu apakah menggunakan istilah "permohonan" saja atau istilah "permintaan" saja. 2. Syarat Paling Sedikit Harus Ada 2 (dua) Kreditor (Concursus Creditorum)
1 votes Thanks 0
Didinthemasjek
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun atu 10 tahun tahun tidak berturut turut.sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah .dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.Sehat jasmani dan Rohani.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun penjara atau lebih. Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak lagi memiliki kewarganegaraan lain atu ganda.membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
2. Syarat Paling Sedikit Harus Ada 2 (dua) Kreditor (Concursus Creditorum)
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun atu 10 tahun tahun tidak berturut turut.sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah .dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.Sehat jasmani dan Rohani.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun penjara atau lebih. Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak lagi memiliki kewarganegaraan lain atu ganda.membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.