KKWCS
Pasal 15.
(1) Pengurus adalah alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai kewajiban melaksanakan keputusan rapat anggauta dan kewajiban-kewajiban lain yang menjadi akibat dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
(2) Pengurus dipilih oleh rapat anggauta dari anggauta koperasi. (3) Sesuai dengan perkembangan organisasi koperasi rapat anggauta dapat memilih/mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggauta pengurus dengan maksimum tidak lebih dari sepertiga jumlah ang
terampil
rapi
pandai
dsb.