Pengertian negara menurut Aristoteles negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik-baiknya syarat (unsur konstitutif) yaitu terdiri dari:
1. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah
Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yang mempunyai batas alam seperti gunung, laut, pegunungan dan lain sebagainya. Sedangkan batas buatan adalah seperti tembok, Waduk buatan dan segala hal yang dibuat oleh manusia. Batas astronomi, batas perjanjian berupa Konvensi traktat contohnya hukum konvensional laut.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahankan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif Unsur deklaratif.
Pengakuan secara de facto yaitu berdasar pada fakta yang sudah memenuhi syarat. , rakyat, wilayah,dan pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan de jure yaitu negara telah diakui berdasar hukum internasional berdasarkan hukum internasional.
pengertian negara menurut Aristoteles negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memoeroleh hidup sebaik-baiknya syarat (unsur konstitutif) yaitu terdiri atas :
1. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yg secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu .
2. Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yg mempunyai batas alam seperti gunung ,lautan , pegunungan , dan lain sebagainya . sedangkan batas buatan seperti tembok , waduk buatan , dan segala hal yg dibuat oleh manusia .batas astronomi ,batas perjanjian berupa konveksi traktat contohnya hukum konvensional laut .
3. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif undur dekkaratuf .
pengakuan secara detail factory yaitu berdasar pada fakta yg sudah memenuhi syarat . rakyat , wilayah ,dan pemerintah yang berdaulat .
pengakuan dengan jure yaitu negara telah diakui berdasarkan hukum internasional berdasarkan hukum internasional
untuk belajar lebih lanjut mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah negara terdapat pada link berikut brainly.co.id/tugas.85491
Pengertian negara menurut Aristoteles negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik-baiknya syarat (unsur konstitutif) yaitu terdiri dari:
1. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah
Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yang mempunyai batas alam seperti gunung, laut, pegunungan dan lain sebagainya. Sedangkan batas buatan adalah seperti tembok, Waduk buatan dan segala hal yang dibuat oleh manusia. Batas astronomi, batas perjanjian berupa Konvensi traktat contohnya hukum konvensional laut.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahankan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif Unsur deklaratif.
Pengakuan secara de facto yaitu berdasar pada fakta yang sudah memenuhi syarat.
, rakyat, wilayah,dan pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan de jure yaitu negara telah diakui berdasar hukum internasional berdasarkan hukum internasional.
pengertian negara menurut Aristoteles negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memoeroleh hidup sebaik-baiknya syarat (unsur konstitutif) yaitu terdiri atas :
1. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yg secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu .
2. Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yg mempunyai batas alam seperti gunung ,lautan , pegunungan , dan lain sebagainya . sedangkan batas buatan seperti tembok , waduk buatan , dan segala hal yg dibuat oleh manusia .batas astronomi ,batas perjanjian berupa konveksi traktat contohnya hukum konvensional laut .
3. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif undur dekkaratuf .
pengakuan secara detail factory yaitu berdasar pada fakta yg sudah memenuhi syarat . rakyat , wilayah ,dan pemerintah yang berdaulat .
pengakuan dengan jure yaitu negara telah diakui berdasarkan hukum internasional berdasarkan hukum internasional
untuk belajar lebih lanjut mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah negara terdapat pada link berikut brainly.co.id/tugas.85491
semoga membantu .
Detil tambahan
kelas : 10 SMA
Pelajaran :PPKN
Kategori : -
Kata kunci : syarat berdirinya sebuah negara .