Nurlitaayu
1. Khutbah dan shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu Dzuhur. 2. Kegiatan Jum'at tersebut dilakukan dalam batas desa. 3. Dilaksanakan secara berjamaah. 4. Jamaah Jum'at minimal berjumlah empat puluh (40) 5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum'at.
2. Kegiatan Jum'at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum'at minimal berjumlah empat puluh (40)
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu,
disusul dengan shalat Jum'at.
-harus dilakukan dengan berjamaah