Untuk bergabung dengan Uni Eropa, sebuah negara perlu memenuhi persyaratan ekonomi dan politik yang disebut kriteria Kopenhagen (ditetapkan pada Pertemuan Kopenhagen Juni 1993), yang mensyaratkan adanya pemerintahan demokratis stabil yang menghormati aturan hukum, dan kebebasan serta institusi terkait di dalam suatu negara. Menurut Perjanjian Maastricht, masing-masing negara anggota dan Parlemen Eropa harus menyetujui perluasan apapun.
Untuk bergabung dengan Uni Eropa, sebuah negara perlu memenuhi persyaratan ekonomi dan politik yang disebut kriteria Kopenhagen (ditetapkan pada Pertemuan Kopenhagen Juni 1993), yang mensyaratkan adanya pemerintahan demokratis stabil yang menghormati aturan hukum, dan kebebasan serta institusi terkait di dalam suatu negara. Menurut Perjanjian Maastricht, masing-masing negara anggota dan Parlemen Eropa harus menyetujui perluasan apapun.
Maaf kalo salah.