diniahmadah
Pada tahun 1975, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia No. 1 Tahun 1973 dan No.2 Tahun 1975 tentang syarat daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi. Daerah asal transmigrasi yang diutamakan adalah pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Daerah tujuan transmigrasi adalah Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, NAD, dan Lampung), Kalimantan ( Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), Papua, Maluku dan Nusa Tenggara.)Syarat-syarat daerah asal transmigrasi adalah :(1) Daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi(2) Daerah kering dan tandus(3) Daerah rawan bencana alam, seperti banjir, gempa, gunung meletus, dan lain-lain.(4) Daerah dengan penduduk berpenghasilan rendah(5) Daerah yang digunakan sebagai proyek pembangunan.b) Syarat-syarat daerah tujuan transmigrasi adalah :(1) Memiliki tanah yang subur untuk pertanian(2) Adanya sumber pengairan untuk pertanian(3) Aman dari bencana alam(4) Memiliki fasilitas yang cukup, seperti pendidikan dan kesehatan(5) Sarana dan prasarana transportasi baik
:)