indah041
1. mengubah dan menetapkan uud ( pasal 3 ayat (1) 2. melantik presiden dan wakil presiden ( pasal 13 ayat (2) 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam majabatannya menurut uud ( pasal 3 ayat (3) 4. memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg pasangan calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir jabatan, jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tdk dpt melakukan kewajiban nya dalam masa jabatan nya secara bersama ( pasal 8 ayat (3)
2. melantik presiden dan wakil presiden ( pasal 13 ayat (2)
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam majabatannya menurut uud ( pasal 3 ayat (3)
4. memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg pasangan calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir jabatan, jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tdk dpt melakukan kewajiban nya dalam masa jabatan nya secara bersama ( pasal 8 ayat (3)