Sebutkan sumber hukum berdasarkan tempat berlakunya
121Anshory
Diantaranya sebagai berikut MACAM_MACAM PEMBAGIAN HUKUM 1. Menurut Asasnya : a. Bentuknya b. Tempat Berlakunya c. Cara Mempertahankannya d. sifatnya e. wujudnya f. isinya 2. Menurut bentuknya: a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan: - hukum tertulis yang dikodifikasikan. - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. b. Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan). 3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi: a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
MACAM_MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya : a. Bentuknya b. Tempat Berlakunya c. Cara Mempertahankannya d. sifatnya e. wujudnya f. isinya
2. Menurut bentuknya: a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan: - hukum tertulis yang dikodifikasikan. - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. b. Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi: a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.