Gevinn
Universal; artinya berlaku bagi seluruh manusia tanpa membeda bedakan suku, ras, agama mutlak; artinya karena dikaruniai saat manusia masih dalam kandungan tidak dapat dicabut tidak dapat dibagi tidak dapat dihilangkan Aqiqi; artinya haknya sudah ada saat manusia lahir
hak bernegara
mutlak; artinya karena dikaruniai saat manusia masih dalam kandungan
tidak dapat dicabut
tidak dapat dibagi
tidak dapat dihilangkan
Aqiqi; artinya haknya sudah ada saat manusia lahir