Hasil Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah: 1. Mengesahkan UUD 1945
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut: •Pembukaan atau mukadimah •Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. •Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya.
3. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
-muh yamin
-mr.soepomo
1. Prof.Dr. Muh, Yamin
2. Ir. Soekarno
3. Dr. Soetomo
Hasil Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah:
1. Mengesahkan UUD 1945
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
•Pembukaan atau mukadimah
•Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
•Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya.
3. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.