Sebutkan secara lengkap tata urutan perundang undangan menurut UU no 12 tahun 2011
arinda16
UUD 1945 , ketetapan MPR , UU/Perpu , peraturan pemerintah , peraturan presiden , peraturan daerah provinsi , dan peraturan pemerintah kabupaten atau kota
0 votes Thanks 1
tetania12
Tata Perundangan menurut UU No.12 Tahun 2011 Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.