makassariksan"Ada lima masalah penting yang membuat dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945: Pertama, konstitusi sebaiknya memiliki derajat supremasi atau keunggulan daripada peraturan lain di bawahnya dalam membentuk dan mengatur struktur dasar sistem hukum. Karena itu, konstitusi merupakan puncak tertinggi dari bentuk legislasi dalam sebuah negara. Kedua, sebaiknya konstitusi yang dibuat diusahakan sedapat mungkin berumur panjang (longevity) sehingga dapat sejauh mungkin mengatur struktur dasar hukum agar tetap relevan sampai generasi di depannya. Ketiga, konstitusi yang dibuat sebaiknya memiliki ketegaran (rigidity) yang tinggi sehingga tak mudah diubah dengan alasan-alasan tak mendasar. Tanpa ketegaran, sebuah konstitusi tak bisa berumur panjang. Keempat, konstitusi yang dibuat harus mengandung materi muatan moral (moral content) berisi ajaran yang mengatur struktur dasar pemerintahan dan pemisahannya serta mengatur hak sipil dan hak dasar manusia. Kelima, konstitusi, khususnya yang terkait hak warga negara, harus dibuat umum dan niskala (general and abstract) agar nilai-nilai yang termuat dalam konstitusi dapat menjangkau ruang publik sejauh mungkin."
Pertama, konstitusi sebaiknya memiliki derajat supremasi atau keunggulan daripada peraturan lain di bawahnya dalam membentuk dan mengatur struktur dasar sistem hukum. Karena itu, konstitusi merupakan puncak tertinggi dari bentuk legislasi dalam sebuah negara.
Kedua, sebaiknya konstitusi yang dibuat diusahakan sedapat mungkin berumur panjang (longevity) sehingga dapat sejauh mungkin mengatur struktur dasar hukum agar tetap relevan sampai generasi di depannya.
Ketiga, konstitusi yang dibuat sebaiknya memiliki ketegaran (rigidity) yang tinggi sehingga tak mudah diubah dengan alasan-alasan tak mendasar. Tanpa ketegaran, sebuah konstitusi tak bisa berumur panjang.
Keempat, konstitusi yang dibuat harus mengandung materi muatan moral (moral content) berisi ajaran yang mengatur struktur dasar pemerintahan dan pemisahannya serta mengatur hak sipil dan hak dasar manusia.
Kelima, konstitusi, khususnya yang terkait hak warga negara, harus dibuat umum dan niskala (general and abstract) agar nilai-nilai yang termuat dalam konstitusi dapat menjangkau ruang publik sejauh mungkin."