Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPDMenetapkan UU bersama dengan PresidenMenyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agamaMenindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPKMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintahMembahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
0 votes Thanks 2
saputradinda33
Tugas dpr adalah 1. membentuk undang undang 2. membahas rancangan undang undang bersama presiden 3. membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara bersama preside3n
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPDMenetapkan UU bersama dengan PresidenMenyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agamaMenindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPKMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintahMembahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
1. membentuk undang undang
2. membahas rancangan undang undang bersama presiden
3. membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara bersama preside3n