chikajessicaa
Lain sebagai berikut : a. Hak untuk hidup (Pasal 4) b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10) c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16) d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19) e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27) f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35) g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42) h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44) i. Hak wanita (Pasal 45-51) j. Hak anak (Pasal 52-66)
3 votes Thanks 4
ArinaaRenaJohn Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)