ultramenmebius7Proses perumusan pancasila berlangsung cukup lama. Berikut ini beberapa tahap sidang BPUPKI dalam merumuskan pancasila. Rumusan pancasila Mr. Muhammad Yamin Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya Mr. M. Yamin menyampaikan 5 rumusan dasar Negara, yakni: Peri Kebangsaan.Peri Kemanusiaan.Peri Ketuhanan.Peri Kerakyatan.Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan naskah Rancangan UUD yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara berikut ini: Katuhanan Yang Maha Esa.Kebangsaan Persatuan Indonesia.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila Mr. Soepomo Dalam sidang kedua, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo berkesempatan menyampaikan rumusan 5 dasar negara, yaitu berbunyi sebagai berikut: Paham Negara Kesatuan.Perhubungan Negara dengan Agama.Sistem Badan Permusyawaratan.Sosialisasi Negara.Hubungan antara-Bangsa. bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun. [paham Integralistik dalam pidato Mr. Soepomo] Rumusan Pancasila Ir. Soekarno Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan 5 rumusan dasar negara, yakni sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia.Internasionalisme atau perikemanusiaan.Mufakat atau demokrasi.Kesejahteraan sosial.Ketuhanan yang berkebudayaan. Rumusan Pancasila Panitia 9 Dalam sidang PPKI (pengganti dari BPUPKI) tanggal 22 Juni 1945 panitia 9 memberi usulan rumusan dasar negara yang di ilhami dari berbagai pendapat sebelumnya: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Susunan panitia 9 Ketua: Ir. Soekarno. Anggota: K. H. A. Wachid HasjimMr. Muhammad YaminMr. A. A. MaramisM. Soetarjdo KartohadikoesomoR. Otto Iskandar DinataDrs. Mohammad HattaK. Bagoes H. Hadikoesomo. Panitia 9 mengadakan rapat bersama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai. Panitia kecil bertugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan tertulis selama persidangan. Selanjutnya dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil atau panitia 9 inilah yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan akhir Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 atau tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan ditentukanlah rumusan akhir yang mengakhiri proses perumusan pancasila dengan hasil pancasila sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Setelah melalui proses rumusan pancasila yang cukup lama, rumusan inilah yang hingga saat ini masih menjadi ideologi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki sifat fundamental atau tidak dapat dirubah karena merubah pancasila berarti merubah seluruh tatanan yang ada di Indonesia.
Ketua: Ir. Soekarno.
Anggota: K. H. A. Wachid HasjimMr. Muhammad YaminMr. A. A. MaramisM. Soetarjdo KartohadikoesomoR. Otto Iskandar DinataDrs. Mohammad HattaK. Bagoes H. Hadikoesomo. Panitia 9 mengadakan rapat bersama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai. Panitia kecil bertugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan tertulis selama persidangan. Selanjutnya dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil atau panitia 9 inilah yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan akhir Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 atau tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan ditentukanlah rumusan akhir yang mengakhiri proses perumusan pancasila dengan hasil pancasila sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Setelah melalui proses rumusan pancasila yang cukup lama, rumusan inilah yang hingga saat ini masih menjadi ideologi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki sifat fundamental atau tidak dapat dirubah karena merubah pancasila berarti merubah seluruh tatanan yang ada di Indonesia.