syahraeniendah
Mekanisme pengadilan HAM Internasional didasarkan pada Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (The Rome Statute of International Criminal Court). Pengaturan di dalam Statuta Roma sarat dengan tema dan isu HAM, yang oleh Statuta Roma pada hakikatnya harus dihormati dan pelanggaran terhadapnya dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan dalam hukum internasional dan dapat disidik, dituntut, dan diperiksa oleh Mahkamah Pidana Internasional ( MPI ). Penyelesaian kejahatan internasional yang termasuk yurisdiksi MPI adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
kalo gak salah sih itu