AghaJaiza
1. Kedaulatan rakyat.,.,,.,. 2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.,.,.,.., 3. Kekuasaan mayoritas .,.,., 4. Hak-hak minoritas.,.,.., 5. Jaminan hak asasi manusia.,.,.,, 6. Pemilihan yang bebas dan jujur .,..,. 7. Persamaan di depan hukum .,.,. 8. Proses hukum yang wajar .,.,. 9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.,.,.,,., 10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.,.,.,.,., 11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat..,.,., :) ;)
1 votes Thanks 3
adilafadhillah
- Pemerintahan berdasarkan demokrasi - Pemilihan umum yang demokratis - Otonomi daerah - Pembuatan undang-undang - Sistem peradilan yang independen - Perlindungan HAM
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.,.,.,..,
3. Kekuasaan mayoritas .,.,.,
4. Hak-hak minoritas.,.,..,
5. Jaminan hak asasi manusia.,.,.,,
6. Pemilihan yang bebas dan jujur .,..,.
7. Persamaan di depan hukum .,.,.
8. Proses hukum yang wajar .,.,.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.,.,.,,.,
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.,.,.,.,.,
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat..,.,., :) ;)
- Pemilihan umum yang demokratis
- Otonomi daerah
- Pembuatan undang-undang
- Sistem peradilan yang independen
- Perlindungan HAM