Sebutkan pokok pokok sistem pemerintahan negara indonesia
HemasRaffi
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah :
I. Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat). 1.Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat ) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
II.Sistem konstitusional 2.Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan rakyat (Die Gezamte Staatgewalt liegi allein der Majelis) 3.Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelasan seluruh rakyat Indonesia ( Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkers) Majelis ini menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden ). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "Mandataris " dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan -putusan Majelis, Presiden tidak "neben", adakan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis. Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
V.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.
VI.Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
I. Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1.Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat ) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
II.Sistem konstitusional
2.Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
III.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan rakyat (Die Gezamte
Staatgewalt liegi allein der Majelis)
3.Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
penjelasan seluruh rakyat Indonesia ( Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkers) Majelis ini
menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini
mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden ). Majelis inilah
yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada
Majelis. Ia ialah "Mandataris " dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan -putusan Majelis,
Presiden tidak "neben", adakan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
V.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.
VI.Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada
Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara
Dewan Perwakilan Rakyat.