Sebutkan pokok-pokok sistem pemerintahan australia
lilazuanda
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.[24]