indotsa)Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya. b)Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya. c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality) d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. e) Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak f) Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
b)Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e) Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f) Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.