gugun764 MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan resmi kemerdekaan bangsa. Peristiwa ini terjadi tepat pukul 10.00, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta. Bersamaan pula dengan pengibaran bendera MERAH PUTIH yang dikibarkan oleh S.Suhud dan Latief Hendraningrat diiringi lagu INDONESIA RAYA dinyanyikan secara spontan. Dengan itu, Bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang Merdeka dan Berdaulat. Bangsa Indonesia menyatakan secara resmi kepada rakyat Indonesia dan Dunia Internasional, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari kekuasaan penjajah. Sejak saat itu Bangsa Indonesia mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hokum, Bangsa Indonesia akan membentuk hukumnya sendiri, lepas dari hokum penjajah. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi Indonesia, yaitu mulai saat itu : a. Berdiri Negara baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya selama beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia dalam kekuasaan penjajah Portugis, Belanda, dan Jepang.Baru sejak merdeka, Indonesia secara resmi memiliki Negara sendiri. b. Tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan Negara. Artinya sebelum proklamasi Indonesia menggunakan tata hukum dan Negara milik penjajah. Sejak proklamasi, Indonesia secara resmi memiliki tat hokum dan Negara sendiri. Satu hari setelah proklamasi peserta sidang PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat : a. Rumusan definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan Pancasila yang otentik sebagai Dasar Negara. b. Batang Tubuh UUD, yang dikenal UUD 1945. c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta. d.Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Makna Proklamasi kemerdekaan tetap saja peristiwa sejarah yang penting. Peristiwa itu merupakan titik tolak berdirinya NKRI dengan tata negara dan tata hukumnya sendiri.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi Indonesia, yaitu mulai saat itu : a. Berdiri Negara baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya selama beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia dalam kekuasaan penjajah Portugis, Belanda, dan Jepang.Baru sejak merdeka, Indonesia secara resmi memiliki Negara sendiri. b. Tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan Negara. Artinya sebelum proklamasi Indonesia menggunakan tata hukum dan Negara milik penjajah. Sejak proklamasi, Indonesia secara resmi memiliki tat hokum dan Negara sendiri. Satu hari setelah proklamasi peserta sidang PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat : a. Rumusan definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan Pancasila yang otentik sebagai Dasar Negara. b. Batang Tubuh UUD, yang dikenal UUD 1945. c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta. d.Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Makna Proklamasi kemerdekaan tetap saja peristiwa sejarah yang penting. Peristiwa itu merupakan titik tolak berdirinya NKRI dengan tata negara dan tata hukumnya sendiri.