rehan23
*PERJANJIAN RENVILLE (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948) :
1. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
0 votes Thanks 1
yowen
1.belanda hanya mengakui jawa tengah,yogyakarta,dan sumatera sebagai bagian wilayah republik indonesia 2.disetujuinya dengan garis demarkasi yang memisahkan wilayah indonesia dan daerah penduduk belanda 3.TNI harus ditarik mundur dari daerah daerah kantongnya diwilayah pendudukan dijawa barat dan jawa timur indonesia diyogyakarta
1. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
2.disetujuinya dengan garis demarkasi yang memisahkan wilayah indonesia dan daerah penduduk belanda
3.TNI harus ditarik mundur dari daerah daerah kantongnya diwilayah pendudukan dijawa barat dan jawa timur indonesia diyogyakarta