Sebutkan perbedaan fungsi eksekutif,legislatif,dan yudikatif dalam penyelenggaraan Negara???tlg di jwb iya,mksh
syarifahrahma7
Eksekutif: untuk menjalankan undang2legislatif: membuat undang2yudikatif: untuk mengadili pelanggaran undang2
0 votes Thanks 4
dindalarassati4
Kekuasaan legislatif: kekuasaab untuk membuat perarturan perundangan dalam suatu negara.
kekuasaan eksikutif: kekuasaan untuk melaksanakan perarturan perubdangan yangg berlaku. kekuasaan eksikutif sering disrbut sebagai menjalan kan pemerintahan.
krkuassan yudikatif: kekuasaan untuk meneggakan perarturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuassaan yudikatif dosebut sebagau kekuasaan kehakiman..
kekuasaan eksikutif: kekuasaan untuk melaksanakan perarturan perubdangan yangg berlaku. kekuasaan eksikutif sering disrbut sebagai menjalan kan pemerintahan.
krkuassan yudikatif: kekuasaan untuk meneggakan perarturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuassaan yudikatif dosebut sebagau kekuasaan kehakiman..