Perbedaan antara Piagam Jakarta dan UUD 1945 pada beberapa bagian khusus adalah sebagai berikut:
1. Pembuka:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki pembuka yang khusus.
- UUD 1945: Memiliki pembuka yang terdiri dari empat alinea, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Perubahan, dan Penutup.
2. Alinea 1:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 1 pada UUD 1945 berisi tentang kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
3. Alinea 2:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 2 pada UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Alinea 4:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 4 pada UUD 1945 berisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang menegaskan prinsip desentralisasi.
5. Alinea 5:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 5 pada UUD 1945 menjelaskan tentang sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbentuk Republik.
Perlu diperhatikan bahwa Piagam Jakarta merupakan naskah yang disusun pada Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 dan tidak memiliki status konstitusi yang menggantikan UUD 1945. Sebaliknya, UUD 1945 adalah konstitusi resmi Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1945.
Perbedaan antara Piagam Jakarta dan UUD 1945 pada beberapa bagian khusus adalah sebagai berikut:
1. Pembuka:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki pembuka yang khusus.
- UUD 1945: Memiliki pembuka yang terdiri dari empat alinea, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Perubahan, dan Penutup.
2. Alinea 1:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 1 pada UUD 1945 berisi tentang kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
3. Alinea 2:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 2 pada UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Alinea 4:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 4 pada UUD 1945 berisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang menegaskan prinsip desentralisasi.
5. Alinea 5:
- Piagam Jakarta: Tidak memiliki alinea khusus.
- UUD 1945: Alinea 5 pada UUD 1945 menjelaskan tentang sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbentuk Republik.
Perlu diperhatikan bahwa Piagam Jakarta merupakan naskah yang disusun pada Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 dan tidak memiliki status konstitusi yang menggantikan UUD 1945. Sebaliknya, UUD 1945 adalah konstitusi resmi Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1945.