sebutkan perbedaan antara piagam jakarta dan uud 1945 pada :
1. Pembuka
2.Paragraf 1
3.Paragraf 2
4.Paragraf 3
5.Paragraf 4
#TEKS ADA DI BAWAH
#UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945#
PEMBUKAAN (Pembukaan)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
#PIAGAM JAKARTA#
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
#Komite Sembilan
1.Ir Soekarno
2.Achmad Soebardjo
3.Abdul Kahar Muzakkir Alex
4.Andries Maramis
5.Abikoesno Tjokrosoejoso
6.Mohammad Hatta
7.Abdul Wahid Hasyim
8.Agus Salim
9.Muhammad Yamin
PLISSS JANGAN NGARANG NGEJAWABNYA
Jawaban:
Perbedaan antara Pembukaan dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. **Pembukaan**:
- **UUD 1945**: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
- **Piagam Jakarta**: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."
2. **Paragraf 1**:
- **UUD 1945**: Menyatakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah mencapai saat yang bahagia, dan rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
- **Piagam Jakarta**: Sama dengan UUD 1945, menyatakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah mencapai saat yang bahagia, dan rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
3. **Paragraf 2**:
- **UUD 1945**: Menjelaskan tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- **Piagam Jakarta**: Sama dengan UUD 1945, menjelaskan tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. **Paragraf 3**:
- **UUD 1945**: Menyatakan bahwa UUD 1945 adalah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
- **Piagam Jakarta**: Menyatakan bahwa susunan negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. **Paragraf 4**:
- **UUD 1945**: Tidak ada paragraf khusus yang sesuai dengan paragraf 4 dalam Piagam Jakarta.
- **Piagam Jakarta**: Mengidentifikasi tempat dan tanggal pembentukan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.