Perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah adalah:
· Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
· PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Jawaban panjang:
Pemerintahan daerah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten, memiliki kewenangan mengatur keuangan daerah. Kewenangan ini meliputi kewenangan memungut retribusi daerah, dan penerimaan daerah lainya, serta kewenangan untuk menyusun anggaran untuk pengeluaran daerah.
Wewenang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang kemudian diperjelas dalam PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 16 sampai pasal 20 UU no 17/2013, diatur tentang tata cara penyusunan dan penetapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah dalam APBD dapat berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dana alokasi umum, dan pendapatan lain-lain seperti retribusi daerah.
APBD ini disusun oleh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati atau walikota) kemudian dibahas dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
Sementara PP no 58 tahun 205 mengatur ruang lingkup keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Struktur dan penyusunan APBD, pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran daerah, hingga laporan realisasi APBD.
Verified answer
Kelas: IX
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Otonomi Daerah
Kata Kunci: Keuangan Daerah
Jawaban pendek:
Perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah adalah:
· Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
· PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Jawaban panjang:
Pemerintahan daerah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten, memiliki kewenangan mengatur keuangan daerah. Kewenangan ini meliputi kewenangan memungut retribusi daerah, dan penerimaan daerah lainya, serta kewenangan untuk menyusun anggaran untuk pengeluaran daerah.
Wewenang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang kemudian diperjelas dalam PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 16 sampai pasal 20 UU no 17/2013, diatur tentang tata cara penyusunan dan penetapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah dalam APBD dapat berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dana alokasi umum, dan pendapatan lain-lain seperti retribusi daerah.
APBD ini disusun oleh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati atau walikota) kemudian dibahas dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
Sementara PP no 58 tahun 205 mengatur ruang lingkup keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Struktur dan penyusunan APBD, pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran daerah, hingga laporan realisasi APBD.