Sebutkan peraturan perundang undangan tingkat daerah!
Fiashofia17
1. peraturan daerah tingkat provinsi dibuat oleh gubernur dan DPRD I 2. peraturan daerah tingkat kabupaten di buat oleh bupati dan DPRD kabupaten. 3. peraturan daerah tingkat kota dibuat oleh wali kota dan DPRD kota. 4. peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.
2. peraturan daerah tingkat kabupaten di buat oleh bupati dan DPRD kabupaten.
3. peraturan daerah tingkat kota dibuat oleh wali kota dan DPRD kota.
4. peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.