Deaamanda
Peran penting lembaga perlindungan HAM adalah untuk melindungi hak-hak setiap warga negara yang diacuhkan secara fisik dan material dan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM.
Deaamanda
UUD 1945, TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UU NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU NO 26 TAHUN 2000 Tentang Hak Asasi Man,Peraturan Pemerintah NO 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindunga Terhadap Korban dan SaksI dalamPelanggaran HAM Berat, Peraturan Pemerintah NO.3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi