denisaputrih
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
0 votes Thanks 0
lyaangelika99
Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga dapat berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.