Sebutkan pengertian hukum nasional, ciri-cirinya dan apa saja yang diatur didalamnya?
Shadeslayer0123
Hukum Nasional adalah hukum atau peraturan yg bersifat nasional atau menyeluruh dlm satu daerah yg diakui oleh pihak Dr dalam Dan wajib dipatuhi semua org yg berada didalamnya. Misalnya, hukum nasional until membayar pajak kpd pemerintahan.
Ciri² : -) Menyeluruh -) Diakui bersama -) Dipatuhi -) dalam wilayah negara
Yg diatur adalah hal² yg bersifat menyangkut hidup org banyak, spt apabila Kita membayar pajak, Kita diberi perlidnungan melalui kepolisian, berhak mendapat tanah Dan rumah, dll. Bisa juga yg bersifat ekonomis atau perdagangan, politik, dll.
Ciri² :
-) Menyeluruh
-) Diakui bersama
-) Dipatuhi
-) dalam wilayah negara
Yg diatur adalah hal² yg bersifat menyangkut hidup org banyak, spt apabila Kita membayar pajak, Kita diberi perlidnungan melalui kepolisian, berhak mendapat tanah Dan rumah, dll. Bisa juga yg bersifat ekonomis atau perdagangan, politik, dll.
semoga benar Dan bermanfaat:)