Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
contoh : CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya, CV Saffa Jaya, CV Catering Ibu Surabaya
PT>
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
contoh : PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk
Verified answer
Jawaban:
CV>
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
contoh : CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya, CV Saffa Jaya, CV Catering Ibu Surabaya
PT>
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
contoh : PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk
Penjelasan:
just follow