HasanAdiNugraha
Secara garis besar, penggolongan kejahatan dan kaitan dengan HAM internasional di bagi dua, yaitu: Kejahatan yang diatur dalam hukum nasionalKejahatan yang diatur dalam hukum internasional Kejahatan yang diatur dalam hukum nasional : Diatur didalam KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana)Dalam berbagai ketentuan yang meliputi delik khusus. Contoh : TP Narkotika, Tipikor, Money Loundry Kejahatan yang diatur dalam hukum militerKejahatan tentang HAM
Kejahatan yang diatur dalam hukum nasional :
Diatur didalam KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana)Dalam berbagai ketentuan yang meliputi delik khusus.
Contoh : TP Narkotika, Tipikor, Money Loundry
Kejahatan yang diatur dalam hukum militerKejahatan tentang HAM