hanadiaone1161. Komnas HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah :1) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia2) Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:1) Subkomisi Hak Sipil dan Politik2) Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya3) Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:1) sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM2) sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM3) sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM4) sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM
2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok,b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.2) Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:1) Memutus perkara pelanggaran HAM berat2) Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Sanksi bagi pelanggar HAM:1) Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:a. pidana mati, ataub. pidana penjara seumur hidup,c. pidana paling lama 25 tahund. pidana paling singkat 10 tahun 2) Kejahatan terhadap kemanusiaana. Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahunb. Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahunc. Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahund. Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah :1) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia2) Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:1) Subkomisi Hak Sipil dan Politik2) Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya3) Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:1) sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM2) sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM3) sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM4) sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM
2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok,b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.2) Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:1) Memutus perkara pelanggaran HAM berat2) Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Sanksi bagi pelanggar HAM:1) Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:a. pidana mati, ataub. pidana penjara seumur hidup,c. pidana paling lama 25 tahund. pidana paling singkat 10 tahun 2) Kejahatan terhadap kemanusiaana. Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahunb. Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahunc. Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahund. Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.