Ozik99999
Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Hukum tertulis, yaitu hukum yg tercantum di berbagai aturan 2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yg tdk tercantum di aturan, tetapi melalui kebiasaan. thx jadikan yg terbaik ya.....
0 votes Thanks 5
whatzzhee1. Hukum tertulis,hukum ini pula dapat merupakan : Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan. 2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai suatu peraturan.
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yg tercantum di berbagai aturan
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yg tdk tercantum di aturan, tetapi melalui kebiasaan.
thx jadikan yg terbaik ya.....
2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai suatu peraturan.