Sebutkan pelanggaran ham yang dilakukan oleh negara! tolong jawab secepatnyaa.
zahirada
1. Untuk membahas dan memberikan solusi dari permasalahan di atas.
2. Meningkatkan kesadaran pembaca tentang realita hukum bahwa bahkan instansi pemerintah pun dapat melakukan pelanggaran HAM.
3. Menambah wawasan pembaca tentang HAM.
TUJUAN PRESENTASI PEMBAHASAN TEORI PEMBAHASAN TEORI Pertanyaan 3 : "Tindakan apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?"
1. Formula pencegahan , membangun rezim hukum dan undang-undang, elemen pencegahan kejaksaan yang bisa memberikan penerangan hukum di bidang hukum penyuluhan diadakan ke pemerintah, pelayanan publik, penyedia barang n jasa, maupun pihak swasta. 2. Pengamanan perkara kejaksaan mempunyai skala prioritas , prioritas pada skala besar dan sangat merugikan masyarakat.Untuk pengadaan barang n jasa, jampidsus meminta kejaksaan tinggi untuk tidak menyelidiki proyek pada tahap pelelangan, belum serah terima, termasuk proyek dalam masa pemeliharaan. Bukti-bukti harus kuat, kalau tidak lebih baik dihentikan di tingkat penyelidikan atau penuntutan, hal itu legan dan ada aturan mainnya. Ukuran efektif dari pemberantasan korupsi adalah jumlah kasus yg sudah disidangkan semakin meningkat, itu bukan satu-satunya, karena sekarang lebih diprioritaskan pada kualitas penanganan perkara. Pembuktian harus kuat jangan sampai bebas dipengadilan 3. Prioritas kasus lama , bila dibiarkan akan terjadi korupsi dalam korupsi, karena oknum jaksa menjadikan "atm" sebuah perkara. 4. Pelaku harus mengembalikan uang negara dan memenuhi pertimbangan hukum , hal ini karena menjadi tujuan yang utama. uang negara diselamatkan. 5. Fungsi pengawasan harus ketat , karena bisa saja hukum dijadikan jaksa bermain perkara dan hukum berjalan sebagaimana mestinya pada rel yang baik.
Upaya dan strategi pemberantasan korupsi ini harus dilakukan oleh banyak komponen negara dan masyarakat, dan tidak semudah membalikkan tangan.
2. Meningkatkan kesadaran pembaca tentang realita hukum bahwa bahkan instansi pemerintah pun dapat melakukan pelanggaran HAM.
3. Menambah wawasan pembaca tentang HAM.
TUJUAN PRESENTASI
PEMBAHASAN TEORI
PEMBAHASAN TEORI
Pertanyaan 3 :
"Tindakan apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?"
1.
Formula pencegahan
, membangun rezim hukum dan undang-undang, elemen pencegahan kejaksaan yang bisa memberikan penerangan hukum di bidang hukum penyuluhan diadakan ke pemerintah, pelayanan publik, penyedia barang n jasa, maupun pihak swasta.
2.
Pengamanan perkara kejaksaan mempunyai skala prioritas
, prioritas pada skala besar dan sangat merugikan masyarakat.Untuk pengadaan barang n jasa, jampidsus meminta kejaksaan tinggi untuk tidak menyelidiki proyek pada tahap pelelangan, belum serah terima, termasuk proyek dalam masa pemeliharaan. Bukti-bukti harus kuat, kalau tidak lebih baik dihentikan di tingkat penyelidikan atau penuntutan, hal itu legan dan ada aturan mainnya.
Ukuran efektif dari pemberantasan korupsi adalah jumlah kasus yg sudah disidangkan semakin meningkat, itu bukan satu-satunya, karena sekarang lebih diprioritaskan pada kualitas penanganan perkara. Pembuktian harus kuat jangan sampai bebas dipengadilan
3.
Prioritas kasus lama
, bila dibiarkan akan terjadi korupsi dalam korupsi, karena oknum jaksa menjadikan "atm" sebuah perkara.
4.
Pelaku harus mengembalikan uang negara dan memenuhi pertimbangan hukum
, hal ini karena menjadi tujuan yang utama. uang negara diselamatkan.
5.
Fungsi pengawasan harus ketat
, karena bisa saja hukum dijadikan jaksa bermain perkara dan hukum berjalan sebagaimana mestinya pada rel yang baik.
Upaya dan strategi pemberantasan korupsi ini harus dilakukan oleh banyak komponen negara dan masyarakat, dan tidak semudah membalikkan tangan.