Sebutkan pasal-pasal lain dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
afrisalwanUUD no 24 tahun 2009 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 3. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 4. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. 5. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. 7. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a. persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e. kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i. keserasian; dan j. keselarasan.
1 votes Thanks 1
dyndapr
Uud no 24 tahun 2009 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 3. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 4. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. 5. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. 7. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a. persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e. kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i. keserasian; dan j. keselarasan.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
4. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
5. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera
Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi nasional yang digunakan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang
Negara adalah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
4. Panji adalah bendera yang dibuat untuk
menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu
jabatan atau organisasi.
5. Bahasa daerah adalah bahasa yang
digunakan secara turun-temurun oleh warga
negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa
Indonesia dan bahasa daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol
identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.