Sebutkan pasal-pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945 hasil amendemen yg mengatur masalah HAM ! Jelaskan , mengatur hak-hak apa saja pasal-pasal yg anda sebutkan tersebut !
rizkiamalia235
Pasal 27 ayat 1-3> Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara. Pasal 28 ayat A -J > Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. Pasal 29 ayat 2> Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ) Pasal 30 ayat 1-5> Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia. Pasal 31 ayat 1-5> Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan Pasal 33 ayat 1-5> Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional. Pasal 34 ayat 1-4 >Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
20 votes Thanks 57
revimuhammads
Pasal 28 A sd 28J uud 1945 ; setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dst
Pasal 28 ayat A -J > Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2> Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5> Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5> Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5> Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional. Pasal 34 ayat 1-4 >Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
dst