Lorensia31
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
0 votes Thanks 1
esydwipa
presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan prsetujuan dewan perwakilan rakyat
ardians
Pasal 5 (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
0 votes Thanks 1
DeFernando
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya