iffansabita
Syarat Tayamum1.Sudah masuk waktu shalat. Tayamum disyariatka untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.2.Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan sudah masuk waktu shalat. Alasannya adalah Firman Allah padasurat Al-Maidah Ayat 6. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.3.Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.4.Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Fardu (rukun) Tayamum1.Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.2.Mengusap muka dengan tanah.3.Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.4.Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah dibahas pada artikel sebelumnya.
Perkara yanga membatalkan Tayammum Segala hal yang membatalkan wudhu Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit Murtad, keluar dari Islam
RizalRamdanS
1. Untuk niat, niat itu pekerjaan hati, bukan harus dilafalkan. emang ada yang membuat niat, yaitu nawaitu tayamuman li istibahatis sholati fardu lillahi ta'ala 2. Syarat: jika tidak ada air atau sedang sakit yang tidak boleh kena air 3. Rukun, 1. Niat, 2. mengusap tangan, 3. mengusap muka/wajah 4. yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum, untuk yang tidak ada air jika melihat ada air
Fardu (rukun) Tayamum1. Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.2. Mengusap muka dengan tanah.3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.4. Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah dibahas pada artikel sebelumnya.
Perkara yanga membatalkan Tayammum
Segala hal yang membatalkan wudhu
Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
Murtad, keluar dari Islam
2. Syarat: jika tidak ada air atau sedang sakit yang tidak boleh kena air
3. Rukun, 1. Niat, 2. mengusap tangan, 3. mengusap muka/wajah
4. yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum, untuk yang tidak ada air jika melihat ada air