Sebutkan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden di indonesia
Naoby
Tatacara atau prosedur peilhan Presiden dan Wakil Presiden menurutUndang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secaralangsung oleh rakyat b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partaipolitik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelumpelaksanaan pemilihan umum c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkansuara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihanumum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yangtersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantikmenjadi Presiden dan Wakil Presiden d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presidenterpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung danpasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagaiPresiden dan Wakil Presidene. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahundan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanyauntuk satu kali masa jabatanf. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presidenbersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguhdihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilang. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan PerwakilanRakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presidenbersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguhdihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikanoleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Dan Juga
LUBeR Dan JurDil
Thx