Sebutkan masing-masing 5 contoh undang-undang anorganik dan organik. harap cepat ya balasnya, terimakasih
nurulirrahmi
Undang-undang organik, 1. Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipiih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Contoh : Undang-undang Pemilihan Umum
2. Psal 6 ayat (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
3. Pasal 6A Ayat (5) Tata cara pelaksanaan pemiliha Presiden dan wakil Presiden lebh lanjut diatur dalam undang-undang. Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
4. Pasal 11 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang. Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
5. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
undang-undang anorganik Undang-undang non organik mengatur hal-hal yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh UUD, TAP MPR atau undang-undang (pokok). Sebagai diketahui bahwa UUD 45 sebagai aturan dasar Negara yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara. Jadi tidak seluruhh pokok persoalan telah tergariskan dalam UUD . dan di samping itu masyarakatpun berkembang sehingga ada persoalan-persoalan baru yang timbul. Hal-hal mana kemudian perlu diatur dengan undang-undang.
4 votes Thanks 13
amandasfr
Bisa kasih contoh yg anorganik beserta pasalnya ngak?
1. Pasal 2 ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipiih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Umum
2. Psal 6 ayat (2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dangan undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
3. Pasal 6A Ayat (5)
Tata cara pelaksanaan pemiliha Presiden dan wakil Presiden lebh lanjut diatur dalam undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
4. Pasal 11 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.
Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
5. Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
undang-undang anorganik
Undang-undang non organik mengatur hal-hal yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh UUD, TAP MPR atau undang-undang (pokok). Sebagai diketahui bahwa UUD 45 sebagai aturan dasar Negara yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara. Jadi tidak seluruhh pokok persoalan telah tergariskan dalam UUD . dan di samping itu masyarakatpun berkembang sehingga ada persoalan-persoalan baru yang timbul. Hal-hal mana kemudian perlu diatur dengan undang-undang.