nikaaagustiani
Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 : Ø Pasal 28 Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Ø 28 A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 :
Ø Pasal 28
Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Ø 28 A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.