Syahmifaisyah 1. Menurut Asasnya : a. Bentuknya b. Tempat Berlakunya c. Cara Mempertahankannya d. sifatnya e. wujudnya f. isinya 2. Menurut bentuknya: a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan: - hukum tertulis yang dikodifikasikan. - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. b. Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan). 3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi: a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja. 4. Menurut waktu berlakunya : a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat. 5. Menurut isinya : a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum). 6. Menurut Sifatnya : a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak. b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 7. Menurut cara mempertahankannya : a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain. b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata. 8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya : a. Undang-undang b. Kebiasaan c. Traktat d. Yurisprudensi 9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya a. Hukum Objektif Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih. b. Hukum Subjektif Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
solihinardiansay
Pembagian Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. Menurut bentuknya: a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan: - hukum tertulis yang dikodifikasikan. - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. b. Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi: a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya : a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya : a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya : a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak. b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya : a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain. b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya : a. Undang-undang b. Kebiasaan c. Traktat d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya a. Hukum Objektif Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih. b. Hukum Subjektif Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.